Analisis Pengaruh Waktu Pengondisian Timbangan Elektronik Terhadap Hasil Uji Keterulangan (Repeatability) Berdasarkan Keputusan Ditjen PKTN No.123 Tahun 2020 Cheryl Puspa Ningtyas
Universitas Negeri Jakarta
Abstract
Timbangan elektronik menjadi salah satu teknologi alat ukur yang sangat dibutuhkan saat ini, sehingga keakuratannya perlu dipastikan secara berkala. Unit Pengelola Metrologi Provinsi Jakarta merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan pengujian timbangan elektronik. Dalam melaksanakan pengujian, petugas perlu berpedoman pada prosedur teknis, salah satunya terkait waktu pengondisian alat. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No.123 Tahun 2020 menyebutkan bahwa timbangan elektronik standar yang akan diverifikasi perlu dikondisikan selama sekitar 3 jam sebelum diuji. Namun, tingginya permohonan uji dari masyarakat kerap menimbulkan tekanan terhadap efisiensi waktu, sehingga dapat meningkatkan risiko terabaikannya prosedur teknis penting, seperti waktu pengondisian alat ukur sebelum diuji. Oleh karena itu, laporan ini menganalisis pengaruh waktu pengondisian timbangan elektronik terhadap hasil uji keterulangan (repeatability). Metode yang digunakan adalah pendekatan eksperimental dengan variasi waktu pengondisian 0 menit, 30 menit, 90 menit, dan 180 menit. Hasil menunjukkan bahwa hasil uji keterulangan dengan stabilitas terbaik dicapai ketika timbangan diberi waktu pengondisian selama 180 menit atau 3 jam. Temuan ini mendukung ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No.123 Tahun 2020 untuk menghasilkan penimbangan yang lebih akurat.
Keywords: timbangan elektronik, verifikasi, repeatability, suhu